29 Juni 2019

ETIKA PROFESI

PENGERTIAN PROFESI DAN LINGKUP ETIKA

a) Pengertian profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen".

Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.


Pengertian profesi menurut para ahli :

1) PETER JARVIS ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya ialah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.

2) COGAN (1983: 21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan

3) DEDI SUPRIYADI ( 1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.

4) SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

5) HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.

6) DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

7) PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

8) KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.

b) Lingkup etika

Ruang lingkup etika sangat luas sehingga terbagi atau terpecah menjadi beberapa bagian atau bidang atau bidang seperti :

- Etika terhadap sesama
- Etika keluarga
- Etika Profesi
- Etika Politik
- Etika Lingkungan
- Etika Ideologi

2. PENGERTIAN ETIKA PROFESI

a) Pengertian etika profesi

Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”.Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Dalam bahasa Indonesia perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu dari kata su yang artinya indah dan kata indah yang artinya kelakuan. Jadi kesusilaan mengandung arti kelakuaan yang baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyaratan).

Sedangkan dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari

akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syariah.

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji atau ikrar dan pekerjaan, dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Menurut para ahli, sebagai berikut :

1. Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

3. Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat. 

4. Menurut Anang Usman, SH., MSi
· Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
· Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia
· Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
· Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
· Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.


Jadi menurut kami etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.


5. PERANAN DAN PRINSIP ETIKA PROFESI

a) Peranan etika profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

b) Prinsip Etika Profesi

1) Tanggung jawab
· Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
· Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2) Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

4) Prinsip Kompetensi
Prinsip ini menuntut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.

5) Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip ini menuntut kita untuk berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

6) Prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menuntut untuk menghormati kerahasiaan informasi.


KODE ETIK PROFESI DAN STANDAR PROFESI

a) Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.

TUJUAN KODE ETIK

Supaya dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga kustomernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.

FUNGSI KODE ETIK

Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :


1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi

Sifat dan susunan kode etik


1) Harus rasional
2) Harus konsisten, tetapi tidak kaku
3) Harus bersifat universal

Kode etik profesi terdiri atas :

1. Aturan kesopanan
2. Aturan kelakuan, dan
3. Sikap antara para anggota profesi

b) Standar profesi

Standar adalah nilai atau acuan yang menentukan level praktek terhadap staf atau sistem yang telah ditetapkan untuk dapat diterima sampai pada wewenang tertentu (schroeder, 1991).

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan (Winsley, 1964).

Dalam melaksanakan kewajibannya para profesional harus mengacu pada standar profesi menurut bidangnya masing-masing. Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (Komalawati, 2002:17)

Menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO 377/MENKES/SK/III/2007, “Standar profesi ini disusun sebagai pedoman bagi tenaga profesi manaajemen informasi kesehatan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kesehatan di Indonesia”.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar